Babinsa Serda Heri Dihukum 21 Hari! Ini Dosa Besar di Balik Tuduhan Es Spons ke Pedagang

- Kamis, 29 Januari 2026 | 21:25 WIB
Babinsa Serda Heri Dihukum 21 Hari! Ini Dosa Besar di Balik Tuduhan Es Spons ke Pedagang

Donny menjelaskan, kasus ini berawal dari kesalahpahaman antara Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan pedagang. Setelah Polri memverifikasi dan menyatakan es hunkue tersebut aman dikonsumsi, pihak Kodim dan Polres segera mengambil langkah penyelesaian.

Silaturahmi dan Permohonan Maaf ke Pedagang

Sebelum hukuman dijatuhkan, Dandim 0501/JP beserta jajaran telah mendatangi langsung kediaman Suderajat di Bogor untuk bersilaturahmi dan menyampaikan permohonan maaf secara resmi.

Sebagai bentuk perhatian, Kodim 0501/Jakarta Pusat juga memberikan bantuan berupa 1 unit kulkas, 1 unit dispenser, dan 1 unit kasur springbed kepada keluarga Suderajat. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan TNI, Polri, dan tokoh masyarakat setempat.

Kolonel Inf. Alam Budiman menegaskan, setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional. Hal ini diharapkan menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan serta memperkuat kepercayaan masyarakat.

Halaman:

Komentar