Babinsa Serda Heri Dihukum 21 Hari Buntut Kasus Tuduhan Es Spons ke Pedagang
Kodim 0501/Jakarta Pusat secara resmi menjatuhkan hukuman disiplin militer berat kepada Babinsa Serda Heri Purnomo. Hukuman ini diberikan setelah dirinya menuduh pedagang es hunkue, Suderajat, menggunakan spons sebagai bahan jualan.
Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, menegaskan hukuman berupa penahanan maksimal 21 hari ini dijatuhkan setelah melalui sidang disiplin militer. Sanksi administratif lain juga turut dikenakan sesuai ketentuan TNI AD.
"Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat," tegas Kolonel Inf. Alam Budiman di Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026). Langkah ini disebut sebagai komitmen Kodim dalam menjaga disiplin, profesionalisme prajurit, dan tanggung jawab institusi.
Proses Hukum dan Evaluasi Internal
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, sebelumnya menyatakan bahwa Dandim akan melakukan evaluasi internal menyeluruh. Evaluasi ini mencakup pemberian Jam Komandan kepada seluruh anggota Kodim 0501/Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
Bappenas: Ini Alasan Program Makan Bergizi Lebih Mendesak Daripada Buka Lapangan Kerja
Firdaus vs Susno Duadji: Siapa yang Benar Soal Penanganan Viral Es Gabus Spons?
Anwar Abbas Peringatkan Prabowo: Rp16,7 Triliun untuk Dewan Perdamaian AS-Israel, Akal Bulus Caplok Palestina?
Deddy Corbuzier Bantu Kakek Penjual Es Gabus: Beri Tempat Usaha & Kritik Keras Oknum Aparat!