PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berhasil meraih persetujuan atas proposal perdamaian pada agenda pemungutan suara atau voting yang merupakan rangkaian dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bersama para kreditur termasuk perwakilan lessor yang hadir secara luring maupun daring.
Dalam voting tersebut, Garuda mendapatoan perolehan suara sejumlah lebih dari 95,07 persen untuk headcount kreditur dan 97,46 persen dari nilai tagihan yang telah diakui dan terverifikasi oleh Tim Pengurus.
Baca Juga: Perkuat Langkah Penyehatan Kinerja, Garuda Indonesia Raih Persetujuan Restrukturasi KIK-EBA
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada para kreditur, pemerintah, dan segenap pemangku kepentingan atas partisipasi serta dukungan tanpa henti terhadap proses restrukturisasi Garuda yang dioptimalkan melalui serangkaian proses PKPU.
Hal ini sekaligus menjadi wujud kepercayaan dan optimisme pihak pihak terkait terhadap pemulihan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia.
“Proposal perdamaian yang disetujui oleh mayoritas kreditur pada hari ini disusun Garuda dengan mempertimbangkan kepentingan para kreditur dan kemampuan Perusahaan dalam memenuhi kewajiban usahanya. Melalui komunikasi intensif serta dukungan dari segenap kreditur dan termasuk di dalamnya para lessor, kami tentunya berharap apa yang telah kita capai hari ini dapat menjadi awal dari upaya Garuda memulai transformasi menjadi entitas bisnis kebanggaan Indonesia yang lebih sehat, adaptif dan berdaya saing,” ujar Irfan, Sabtu (18/6/2022).
Artikel Terkait
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia