“Kami sudah evaluasi sejak lama. Pengajuan dilakukan Desember 2025, tetapi setelah diverifikasi memang masih ada syarat yang belum terpenuhi sehingga izin belum bisa kami keluarkan,” jelasnya.
Imbauan Pemindahan Siswa dan Larangan PPDB
Menyusul penolakan izin ini, Disdikbud Provinsi Lampung meminta pengelola SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 untuk segera memindahkan seluruh siswanya ke sekolah swasta lain yang telah memiliki izin operasional resmi.
“Ini penting untuk kepastian status pendidikan mereka,” tegas Thomas.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh peserta didik tercatat secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), sehingga hak-hak administratif mereka tidak dirugikan.
Selain itu, Disdikbud Lampung juga secara tegas melarang SMA Siger membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2026 sebelum seluruh persyaratan perizinan operasional dipenuhi secara lengkap.
Artikel Terkait
Prabowo Ungkap Alasan Indonesia Masuk Board of Peace: Dapat Dukungan Penuh 16 Ormas Islam, Apa Saja Syaratnya?
Sri Mulyani di Epstein File: Fakta Mengejutkan yang Bukan Skandal
Misteri Ijazah Jokowi: Kapan Berkas RRT Akhirnya Layak Disidang?
Farhat Abbas Bocorkan Rekaman Video: Eggi Sudjana Mau Damai Soal Ijazah Jokowi?