“Kami sudah evaluasi sejak lama. Pengajuan dilakukan Desember 2025, tetapi setelah diverifikasi memang masih ada syarat yang belum terpenuhi sehingga izin belum bisa kami keluarkan,” jelasnya.
Imbauan Pemindahan Siswa dan Larangan PPDB
Menyusul penolakan izin ini, Disdikbud Provinsi Lampung meminta pengelola SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 untuk segera memindahkan seluruh siswanya ke sekolah swasta lain yang telah memiliki izin operasional resmi.
“Ini penting untuk kepastian status pendidikan mereka,” tegas Thomas.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh peserta didik tercatat secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), sehingga hak-hak administratif mereka tidak dirugikan.
Selain itu, Disdikbud Lampung juga secara tegas melarang SMA Siger membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2026 sebelum seluruh persyaratan perizinan operasional dipenuhi secara lengkap.
Artikel Terkait
Investasi Strategis PT Metro Timur Indonusa: Mengapa Startup Gagal Meski Produknya Bagus?
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!