Izin Operasional SMA Siger Bandar Lampung Ditolak Disdikbud Lampung
POLHUKAM.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung secara resmi menolak pengajuan izin operasional SMA Siger di Bandar Lampung. Penolakan ini disebabkan karena sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang belum terpenuhi oleh pihak sekolah.
Evaluasi Menyeluruh Jadi Dasar Penolakan
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap pengajuan perubahan izin operasional yang diajukan sejak Desember 2025.
“Hasil evaluasi kami menemukan beberapa poin penting yang belum sesuai ketentuan, mulai dari aspek aset, jam belajar, hingga kelengkapan administrasi lainnya,” ujar Thomas, seperti dikutip dari RMOLLampung, Rabu 5 Februari 2026.
Proses Verifikasi dan Syarat yang Belum Lengkap
Thomas menegaskan bahwa proses evaluasi dan verifikasi telah dilakukan secara objektif dan berjenjang, termasuk melalui tahapan akreditasi. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, persyaratan yang diwajibkan belum dapat dipenuhi oleh pengelola SMA Siger.
Artikel Terkait
Prabowo Ungkap Alasan Indonesia Masuk Board of Peace: Dapat Dukungan Penuh 16 Ormas Islam, Apa Saja Syaratnya?
Sri Mulyani di Epstein File: Fakta Mengejutkan yang Bukan Skandal
Misteri Ijazah Jokowi: Kapan Berkas RRT Akhirnya Layak Disidang?
Farhat Abbas Bocorkan Rekaman Video: Eggi Sudjana Mau Damai Soal Ijazah Jokowi?