Izin Operasional SMA Siger Bandar Lampung Ditolak Disdikbud Lampung
POLHUKAM.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung secara resmi menolak pengajuan izin operasional SMA Siger di Bandar Lampung. Penolakan ini disebabkan karena sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang belum terpenuhi oleh pihak sekolah.
Evaluasi Menyeluruh Jadi Dasar Penolakan
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap pengajuan perubahan izin operasional yang diajukan sejak Desember 2025.
“Hasil evaluasi kami menemukan beberapa poin penting yang belum sesuai ketentuan, mulai dari aspek aset, jam belajar, hingga kelengkapan administrasi lainnya,” ujar Thomas, seperti dikutip dari RMOLLampung, Rabu 5 Februari 2026.
Proses Verifikasi dan Syarat yang Belum Lengkap
Thomas menegaskan bahwa proses evaluasi dan verifikasi telah dilakukan secara objektif dan berjenjang, termasuk melalui tahapan akreditasi. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, persyaratan yang diwajibkan belum dapat dipenuhi oleh pengelola SMA Siger.
Artikel Terkait
Investasi Strategis PT Metro Timur Indonusa: Mengapa Startup Gagal Meski Produknya Bagus?
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!