Liu Xiaodong, Otak Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang, Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus besar tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, yang sempat menghebohkan publik pada 2024 akhirnya memasuki tahap baru. Liu Xiaodong, warga negara China yang diduga sebagai otak operasi pencurian emas hampir 1 ton, telah resmi dilimpahkan berkasnya dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk persidangan.
Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman Berat
Kejaksaan Negeri Ketapang telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus aktivitas tambang emas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Sultan Rafli Mandiri. Liu Xiaodong dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 447 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 306 KUHP baru tentang penyalahgunaan bahan peledak. Ancaman hukumannya berat, masing-masing mencapai 7 tahun dan 15 tahun penjara.
Kerugian Negara Capai Rp 1,02 Triliun
Kasus ini membuka tabir kejahatan korporasi yang merugikan negara secara fantastis. Liu Xiaodong diduga sebagai otak di balik penyerobotan lahan dan perampasan tambang PT SRM yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,02 triliun. Kuasa hukum PT SRM, Cahyo Galang Satrio, menyatakan pengungkapan kasus ini juga bisa membebaskan Yu Hao, karyawan PT SRM asal China yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara sebagai tersangka tunggal pencurian 774 kg emas.
Artikel Terkait
TNI Buka Suara Soal Video Intel & Anies di Warung Soto: Ini Faktanya!
Surat Bunuh Diri Anak SD di NTT: Ini Bukti Nyata Kegagalan Negara Lindungi Masa Depan Anak?
Ancaman Militer AS ke Iran: Strategi Usang yang Picu Perang atau Akhir Hegemoni?
Izin SMA Siger Bandar Lampung Ditolak: Nasib Siswa dan Alasan Lengkap di Balik Penolakan Disdikbud