Investigasi mengungkap aksi kejahatan Liu Xiaodong yang terencana. Bersama sekitar 30 komplotannya, dia diduga menyerbu dan menguasai lokasi tambang PT SRM pada Juli 2023. Aksi brutal ini meliputi:
- Merusak police line di area tambang.
- Menyalakan kembali mesin pabrik pengolahan yang mati.
- Mencuri dan menggunakan bahan peledak dari gudang untuk menambah panjang terowongan.
- Melakukan penganiayaan terhadap tenaga kerja.
- Mengolah dan mencuri batuan ore emas hingga 50 ribu ton selama lebih dari tiga bulan.
Bukti kuat lainnya adalah lonjakan tagihan listrik lokasi tambang yang melonjak empat kali lipat selama periode penguasaan ilegal tersebut.
Keterkaitan dengan Perusahaan Lain dan Nominee
Liu Xiaodong ditengarai sebagai beneficial owner (penerima manfaat) dari PT Bukit Belawan Tujuh (BBT), perusahaan tetangga PT SRM. Dia diduga menggunakan nominee bernama Nur Aini yang disebut sebagai istri sirinya, untuk memegang 80% saham PT BBT. Nur Aini sendiri kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen jual beli saham.
Dukungan Penegakan Hukum yang Tegas
Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi, menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak boleh tebang pilih, termasuk terhadap WNA. "Kalau dia layak dan benar-benar bersalah, harusnya dihukum setimpal. Tidak ada toleransi," tegasnya. Proses hukum terhadap Liu Xiaodong diharapkan berjalan adil dan transparan, mengingat dampak kejahatannya yang sangat merugikan negara dan korban.
Artikel Terkait
Investasi Strategis PT Metro Timur Indonusa: Mengapa Startup Gagal Meski Produknya Bagus?
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!