Klarifikasi Pemkab Ngada: Tidak Ada Ancaman Pengusiran Siswa SD yang Bunuh Diri
POLHUKAM.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada memberikan klarifikasi resmi terkait kasus meninggalnya seorang siswa kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu. Melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPMDP3A, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada ancaman pengusiran terhadap korban, YBR (10), terkait persoalan biaya sekolah.
Kepala UPTD PPA DPMDP3A Ngada, Veronika Milo, menyatakan bahwa timnya telah melakukan penelusuran mendalam ke sekolah, keluarga, dan lingkungan sekitar untuk menginvestigasi penyebab bunuh diri siswa SD tersebut.
Hasil Investigasi UPTD PPA Ngada
"Hasil pendalaman kami di sekolah, tidak ada ancaman pengusiran terhadap anak karena persoalan biaya sekolah," tegas Veronika Milo, seperti dikutip dari iNews TTU, Kamis (5/2/2026).
Veronika menjelaskan detail biaya pendidikan YBR. Siswa tersebut tercatat di sebuah SD Negeri dengan kewajiban biaya sebesar Rp1.220.000 per tahun yang dapat diangsur. Untuk semester pertama, orang tua YBR telah melunasi Rp500.000.
"Sisa pembayaran Rp720.000 itu masih dalam tahun berjalan, sehingga tidak bisa disebut tunggakan," jelasnya.
Artikel Terkait
OTT KPK Jerat Wakil Ketua PN Depok: Ratusan Juta Suap, Kekayaan Rp 3,26 M, dan Profil Kontroversial
Pasal 361 KUHAP Baru: Nasib Perkara Lama Anda Ditentukan Oleh Aturan Ini!
Viral! Tabung Whip Pink di Rumah Reza Arap Terbongkar, Awkarin Langsung Bereaksi dengan Cara Ini
Roy Suryo Minta 709 Dokumen Ijazah Jokowi: Apa Isi Rahasia yang Dihitamkan?