Klarifikasi Pemkab Ngada: Tidak Ada Ancaman Pengusiran Siswa SD yang Bunuh Diri
POLHUKAM.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada memberikan klarifikasi resmi terkait kasus meninggalnya seorang siswa kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu. Melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPMDP3A, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada ancaman pengusiran terhadap korban, YBR (10), terkait persoalan biaya sekolah.
Kepala UPTD PPA DPMDP3A Ngada, Veronika Milo, menyatakan bahwa timnya telah melakukan penelusuran mendalam ke sekolah, keluarga, dan lingkungan sekitar untuk menginvestigasi penyebab bunuh diri siswa SD tersebut.
Hasil Investigasi UPTD PPA Ngada
"Hasil pendalaman kami di sekolah, tidak ada ancaman pengusiran terhadap anak karena persoalan biaya sekolah," tegas Veronika Milo, seperti dikutip dari iNews TTU, Kamis (5/2/2026).
Veronika menjelaskan detail biaya pendidikan YBR. Siswa tersebut tercatat di sebuah SD Negeri dengan kewajiban biaya sebesar Rp1.220.000 per tahun yang dapat diangsur. Untuk semester pertama, orang tua YBR telah melunasi Rp500.000.
"Sisa pembayaran Rp720.000 itu masih dalam tahun berjalan, sehingga tidak bisa disebut tunggakan," jelasnya.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali