Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK: Dituduh Pencemaran Nama Baik Gara-Gara Teliti Ijazah Jokowi

- Selasa, 10 Februari 2026 | 18:00 WIB
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK: Dituduh Pencemaran Nama Baik Gara-Gara Teliti Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Gugat Pasal KUHP dan UU ITE ke MK Usai Ditersangkakan Teliti Ijazah Jokowi

POLHUKAM.ID – Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Dokter Tifauziah Tyassuma (Tifa) resmi mengajukan uji materi atau judicial review terhadap beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah hukum ini merupakan buntut dari penetapan mereka sebagai tersangka setelah melakukan penelitian terhadap keabsahan ijazah mantan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Dipersangkakan dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

Dalam sidang perdana yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum mereka, Refly Harun, menjelaskan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta beberapa pasal karet dalam UU ITE seperti Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 35.

"Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk menersangkakan mereka dalam kasus yang dikenal publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo," ujar Refly Harun di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Gugatan Dinilai Melanggar Hak Konstitusional

Menurut Refly, penerapan pasal-pasal tersebut terhadap aktivitas penelitian yang dilakukan kliennya telah melanggar hak konstitusional yang dijamin UUD 1945, khususnya Pasal 28D Ayat 1 (hak atas pengakuan hukum), Pasal 28E Ayat 3 (kebebasan berkumpul dan berpendapat), dan Pasal 28F (hak berkomunikasi dan memperoleh informasi).

Refly menegaskan bahwa yang dilakukan Roy Suryo dan kawan-kawan adalah kegiatan penelitian terhadap dokumen publik. "Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi. Pelanggaran konstitusi itulah yang ingin kami bawa ke sini untuk diuji," tegasnya.

Halaman:

Komentar