Minta Batasan Penerapan Pasal untuk Urusan Publik
Kuasa hukum menekankan bahwa gugatan ini tidak bertujuan membatalkan pasal-pasal tersebut secara keseluruhan, tetapi meminta MK memberikan limitasi atau pembatasan dalam penerapannya. Pasal-pasal yang diuji materi diminta tidak boleh menjangkau kegiatan yang menyangkut kepentingan atau urusan publik (public affairs).
"Jadi secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi, tidak bisa menjangkau urusan publik... termasuk juga terhadap mantan pejabat, sepanjang yang dipersoalkan adalah urusan publik atau public interest," jelas Refly.
Daftar Pasal yang Diuji Materi di MK
Berikut adalah rincian pasal-pasal yang diajukan untuk diuji materiil ke Mahkamah Konstitusi:
- Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Lama).
- Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
- Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
- Pasal 32 ayat (1) dan (2) serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perkara ini akan terus diproses di MK dan menjadi perhatian publik terkait batasan antara kebebasan berekspresi, hak melakukan penelitian, dan ketentuan hukum pidana.
Artikel Terkait
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!