Awak media yang meliput juga mendapat pemeriksaan dari petugas. "Dari mana mas, ada kartu tanda pengenal liputannya enggak ya," tanya seorang polisi berpakaian preman.
Konfirmasi mengenai kedatangan Bahar bin Smith yang lebih cepat dari jadwal telah disampaikan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dan Kasie Humas AKP Prapto Lasono. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.
Jadwal dan Latar Belakang Pemanggilan
Pemanggilan kedua untuk Bahar bin Smith sebenarnya dijadwalkan pada Rabu (11/2/2026) pagi pukul 10.00 WIB. Panggilan ini terkait Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/93/II/RES.1.24/2026/Satres/Restro Tangerang Kota.
Surat resmi yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Bahar bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin SMITH untuk diperiksa sebagai tersangka.
Riwayat Mangkir dari Pemeriksaan
Sebelumnya, Bahar bin Smith mangkir dari pemeriksaan perdana yang dijadwalkan Rabu (4/2/2026). Saat itu, kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, mengajukan penjadwalan ulang dengan alasan kliennya sedang sakit dan tim advokasi memiliki kesibukan lain.
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah kurungan penjara selama tujuh tahun.
Artikel Terkait
Ade Armando Beberkan Fakta: PDIP Pencetus Wacana Polri Dibawah Kementerian, Kapolri: Saya Lebih Pilih Jadi Petani!
Akhirnya Terbongkar! Kronologi 6 Bulan Perjuangan Bonatua Silalahi Dapatkan Ijazah Jokowi dari KPU
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK: Dituduh Pencemaran Nama Baik Gara-Gara Teliti Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?