Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak Hakim, Status Tersangka Kembali Berlaku
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee. Putusan ini mengembalikan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan di Polda Metro Jaya.
Isi Putusan dan Reaksi Pihak Terkait
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 11 Februari 2026, Hakim Ketua Esthar Oktavi menyatakan menolak permohonan praperadilan Richard Lee. Hakim juga memerintahkan pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Richard Lee tidak hadir dalam sidang tersebut karena alasan sakit dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Di sisi lain, Dokter Samira Farahnaz alias Doktif yang hadir menyambut putusan tersebut dengan rasa lega.
Artikel Terkait
Refly Harun Ditegur Keras Hakim MK Saldi Isra: Taktik atau Kelalaian dalam Sidang Roy Suryo?
Ade Armando Beberkan Fakta: PDIP Pencetus Wacana Polri Dibawah Kementerian, Kapolri: Saya Lebih Pilih Jadi Petani!
Bahar bin Smith Diperiksa Polisi: Pengamanan Super Ketat, Apa yang Terjadi di Balik Pintu Polres?
Akhirnya Terbongkar! Kronologi 6 Bulan Perjuangan Bonatua Silalahi Dapatkan Ijazah Jokowi dari KPU