Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak: Apa Dampaknya Bagi Kasus Kecantikan yang Menggemparkan?

- Rabu, 11 Februari 2026 | 13:50 WIB
Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak: Apa Dampaknya Bagi Kasus Kecantikan yang Menggemparkan?

Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak Hakim, Status Tersangka Kembali Berlaku

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee. Putusan ini mengembalikan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan di Polda Metro Jaya.

Isi Putusan dan Reaksi Pihak Terkait

Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 11 Februari 2026, Hakim Ketua Esthar Oktavi menyatakan menolak permohonan praperadilan Richard Lee. Hakim juga memerintahkan pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Richard Lee tidak hadir dalam sidang tersebut karena alasan sakit dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Di sisi lain, Dokter Samira Farahnaz alias Doktif yang hadir menyambut putusan tersebut dengan rasa lega.

Latar Belakang Penetapan Tersangka

Halaman:

Komentar