Richard Lee awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Menyangkut status tersebut, ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri. Selama proses praperadilan berjalan, pemeriksaan terhadapnya dihentikan sementara hingga ada keputusan dari hakim.
Doktif Tegas Menolak Jalan Damai
Terpisah, kasus lain yang melibatkan Richard Lee dan Doktif, yaitu laporan pencemaran nama baik, juga terus berlanjut. Doktif dengan tegas menolak segala bentuk mediasi atau restorative justice yang difasilitasi kepolisian.
Doktif menyatakan lebih memilih untuk melanjutkan proses hukum secara transparan di depan umum. Ia mengaku tidak takut menghadapi proses hukum karena yakin menyampaikan fakta.
Implikasi Putusan Praperadilan
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, proses hukum terhadap Richard Lee dalam kasus pelanggaran perlindungan konsumen akan dilanjutkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Putusan ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum di sektor kesehatan dan kecantikan.
Artikel Terkait
Refly Harun Ditegur Keras Hakim MK Saldi Isra: Taktik atau Kelalaian dalam Sidang Roy Suryo?
Ade Armando Beberkan Fakta: PDIP Pencetus Wacana Polri Dibawah Kementerian, Kapolri: Saya Lebih Pilih Jadi Petani!
Bahar bin Smith Diperiksa Polisi: Pengamanan Super Ketat, Apa yang Terjadi di Balik Pintu Polres?
Akhirnya Terbongkar! Kronologi 6 Bulan Perjuangan Bonatua Silalahi Dapatkan Ijazah Jokowi dari KPU