Teguran Keras Saldi Isra: Permohonan Dinilai Kabur dan Tidak Lazim
Dalam sidang, Saldi Isra secara tegas menegur Refly Harun karena dianggap melompati prosedur. Refly dinilai langsung masuk ke pokok permohonan tanpa menjelaskan kewenangan MK dan kedudukan hukum (legal standing) pemohon dengan jelas.
"Bentar Pak Refly... Kewenangan Mahkamah dianggap selesai? Nah sekarang Bapak jelaskan legal standingnya di mana?" tegur Saldi Isra.
Saldi juga menyebut permohonan yang diajukan masih "kabur" dan menekankan pentingnya kelengkapan syarat formal, seperti tanda tangan kuasa hukum dan bukti yang sah.
Permintaan Tidak Lazim Refly Harun Ditolak Tegas
Insiden lain terjadi ketika Refly Harun meminta agar ketiga kliennya (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa) diberi kesempatan berbicara di sidang. Permintaan ini langsung ditolak oleh Saldi Isra dengan menyatakan hal tersebut tidak lazim.
"Ini tidak lazim Pak Refly. Tadi kan sudah ada kuasa hukumnya. Apa yang dimau sudah dinyatakan dalam permohonan," tegas Saldi Isra.
Akar Permohonan: Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Refly Harun mengungkapkan bahwa permohonan uji materi ini diajukan karena kliennya ditersangkakan dengan pasal-pasal penghinaan dan pencemaran nama baik terkait dengan penelitian kasus yang disebutnya sebagai "kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo". Pasal-pasal yang diuji meliputi Pasal dalam KUHP Lama, KUHP Baru (UU 1/2023), dan UU ITE.
Dengan pilihan untuk memperbaiki permohonan, semua pihak kini menunggu revisi yang akan diserahkan tim kuasa hukum sebelum batas waktu yang ditentukan.
Artikel Terkait
Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak: Apa Dampaknya Bagi Kasus Kecantikan yang Menggemparkan?
Ade Armando Beberkan Fakta: PDIP Pencetus Wacana Polri Dibawah Kementerian, Kapolri: Saya Lebih Pilih Jadi Petani!
Bahar bin Smith Diperiksa Polisi: Pengamanan Super Ketat, Apa yang Terjadi di Balik Pintu Polres?
Akhirnya Terbongkar! Kronologi 6 Bulan Perjuangan Bonatua Silalahi Dapatkan Ijazah Jokowi dari KPU