Jokowi Diperiksa Kembali Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Palsu
POLHUKAM.ID – Polda Metro Jaya kembali memeriksa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu (11/2/2026). Pemeriksaan saksi ini dilaksanakan di Polresta Solo untuk melengkapi berkas perkara tudingan ijazah palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memenuhi petunjuk dan kelengkapan berkas yang diminta oleh jaksa peneliti.
"Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Jogja untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti," ujar Budi Hermanto.
Meski dikonfirmasi, pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas saksi lain yang diperiksa maupun keterangan spesifik yang digali dalam proses tersebut.
Berkas Perkara Trio RRT Dikembalikan Jaksa
Perkembangan terbaru menyebutkan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma (Trio RRT) ke kejaksaan. Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa karena dinilai belum lengkap dan memerlukan tambahan alat bukti.
Artikel Terkait
Hasil Pemeriksaan Bonatua Silalahi Terungkap: 27 Pertanyaan Kunci Soal Ijazah Jokowi yang Bikin Heboh
Refly Harun Ditegur Keras Hakim MK Saldi Isra: Taktik atau Kelalaian dalam Sidang Roy Suryo?
Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak: Apa Dampaknya Bagi Kasus Kecantikan yang Menggemparkan?
Ade Armando Beberkan Fakta: PDIP Pencetus Wacana Polri Dibawah Kementerian, Kapolri: Saya Lebih Pilih Jadi Petani!