Dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total 8 orang sebagai tersangka, yang terbagi dalam dua klaster:
Klaster Pertama (5 Tersangka):
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Klaster Kedua (3 Tersangka atau Trio RRT):
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)
Update terkini menyebutkan, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya mengajukan dan disetujuinya permohonan restorative justice (RJ).
Kasus ini terus berkembang dan pemeriksaan terhadap Presiden Jokowi menandai upaya penyidik untuk menyempurnakan berkas sebelum dilimpahkan kembali ke pihak kejaksaan.
Artikel Terkait
Duel Maut Khalid bin Walid vs Hormuz: Rahasia Kemenangan Pedang Allah yang Mengejutkan di Pertempuran Rantai
Oknum Ustaz di Karawang Dihajar Massa, Ini Kronologi Lengkap yang Bikin Geram!
Guru MTs Depok Tertangkap Basah di Pamulang, Diduga Tularkan HIV Lewat Cara Mengerikan Ini!
Gibran Liburan di Bali, JK Berdialog Perdamaian: Siapa yang Lebih Dibutuhkan Publik Saat Ini?