Dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total 8 orang sebagai tersangka, yang terbagi dalam dua klaster:
Klaster Pertama (5 Tersangka):
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Klaster Kedua (3 Tersangka atau Trio RRT):
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)
Update terkini menyebutkan, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya mengajukan dan disetujuinya permohonan restorative justice (RJ).
Kasus ini terus berkembang dan pemeriksaan terhadap Presiden Jokowi menandai upaya penyidik untuk menyempurnakan berkas sebelum dilimpahkan kembali ke pihak kejaksaan.
Artikel Terkait
Hasil Pemeriksaan Bonatua Silalahi Terungkap: 27 Pertanyaan Kunci Soal Ijazah Jokowi yang Bikin Heboh
Refly Harun Ditegur Keras Hakim MK Saldi Isra: Taktik atau Kelalaian dalam Sidang Roy Suryo?
Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak: Apa Dampaknya Bagi Kasus Kecantikan yang Menggemparkan?
Ade Armando Beberkan Fakta: PDIP Pencetus Wacana Polri Dibawah Kementerian, Kapolri: Saya Lebih Pilih Jadi Petani!