Ia menerangkan kepada penyidik bahwa sebagai peneliti, data dari KPU tersebut ia gunakan sebagai data sekunder yang sah. "KPU meyakini itu adalah data primer hasil fotokopi yang diambil mereka dari aslinya," sambung Bonatua.
Analisis Roy Suryo Dinilai Berdasarkan Sampel yang Tepat
Bonatua juga menerangkan bahwa dari informasi penyidik, sampel ijazah yang digunakan oleh tim Roy Suryo untuk dianalisis ternyata berasal dari unggahan Dian Sandi. Dengan demikian, menurut Bonatua, analisis yang dilakukan oleh Roy Suryo dan timnya dinilai telah berdasarkan pada sampel yang tepat.
"Berarti yang dianalisis mereka ini informasinya sudah tepat. Semua informasi di ijazah yang diupload Dian Sandi di Medsos X, sama dengan informasi yang ada di salinan ijazah dari KPU," ujarnya.
Bonatua menyimpulkan bahwa penelitian tersebut sah secara metodologi sampel. "Sepanjang yang dianalisis adalah sampel yang sama, maka saya bilang itu penelitian yang sah. Tantangannya kemudian terletak pada analisis, pembahasan, dan kesimpulannya, yang bisa berbeda tergantung metodologi penelitinya," kata Bonatua menutup penjelasan.
Artikel Terkait
Jokowi Diperiksa Lagi Soal Ijazah Palsu: Ini Daftar 8 Tersangka & Fakta Terbaru yang Mengejutkan
Refly Harun Ditegur Keras Hakim MK Saldi Isra: Taktik atau Kelalaian dalam Sidang Roy Suryo?
Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak: Apa Dampaknya Bagi Kasus Kecantikan yang Menggemparkan?
Ade Armando Beberkan Fakta: PDIP Pencetus Wacana Polri Dibawah Kementerian, Kapolri: Saya Lebih Pilih Jadi Petani!