Kapolres Bima Dicopot, Diduga Terima Rp 1 Miliar dari Bandar Narkoba
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Tindakan ini terkait dugaan kuat ia menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengonfirmasi bahwa Kapolres Didik telah dinonaktifkan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Markas Besar Polri.
Asal Mula Kasus: Bermula dari Kasat Narkoba
Gelombang kasus ini berawal dari penangkapan anak buahnya, AKP Malaungi, yang menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota. Dalam penyidikan, terungkap bahwa sumber sabu-sabu seberat 488 gram yang ditemukan di rumah dinas Malaungi adalah bandar Koko Erwin.
AKP Malaungi kini telah berstatus tersangka dan bahkan telah diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda NTB.
Artikel Terkait
Lisensi CySEC Siprus: Rahasia Ekspansi Broker Forex ke Seluruh Eropa 2024
Ramalan Akhir Zaman: Benarkah Yahudi & Muslim Akan Berperang Hingga Batu Bicara?
Din Syamsuddin Bongkar Risiko Pertemuan Prabowo dengan Ormas: Hanya Monolog yang Bisa Picu Malapetaka?
Luhut Peringatkan! Cadangan BBM RI Sisa 30 Hari Jika Perang AS-Israel-Iran Meledak