Kasus Tendang Kucing di Blora: Polisi Akan Sita HP Pemilik Sebagai Alat Bukti
Penyidik Polres Blora berencana menyita telepon genggam milik pemilik kucing yang menjadi korban penganiayaan. Hal ini diungkapkan oleh Hening Yulia, perwakilan Komunitas Cat Lovers in The World (CLOW) Solo yang mendampingi korban.
Kucing tersebut ditendang oleh Pujianto (68), seorang advokat dan mantan ASN Pemkab Blora. Akibat tendangan itu, kucing mengalami kejang dan akhirnya mati satu pekan kemudian.
Alasan Penyitaan HP oleh Polisi
Menurut Hening, rencana penyitaan HP tersebut bertujuan untuk dijadikan alat bukti di persidangan. HP milik Farida (pemilik kucing) digunakan untuk mengunggah video, sementara HP milik adiknya, Firda, digunakan untuk merekam kejadian.
"Kami menerima itu. Namun saya negosiasi. Setahu kami dalam kasus lain, untuk alat bukti persidangan materi saja. Berarti link diambil, simpan polisi jadi alat bukti," jelas Hening.
Komunitas sempat keberatan karena kedua HP tersebut vital untuk pekerjaan sehari-hari. Mereka juga mempertanyakan mengapa yang dikejar bukan sepatu yang digunakan pelaku untuk menendang.
Artikel Terkait
Sidang Etik Heboh! Eks Kasat Narkoba Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
Lisensi CySEC Siprus: Rahasia Ekspansi Broker Forex ke Seluruh Eropa 2024
Ramalan Akhir Zaman: Benarkah Yahudi & Muslim Akan Berperang Hingga Batu Bicara?
Din Syamsuddin Bongkar Risiko Pertemuan Prabowo dengan Ormas: Hanya Monolog yang Bisa Picu Malapetaka?