DPR Bantah Klaim Jokowi: Revisi UU KPK 2019 Adalah Hasil Pembahasan Bersama
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, memberikan respons tegas terhadap pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan tidak berperan dalam proses revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019. Menurut Abdullah, klaim tersebut tidak tepat secara prosedural.
Pernyataan Jokowi Dinilai Tidak Tepat
Dalam keterangannya pada Senin (16 Februari 2026), Abdullah menegaskan bahwa pernyataan Jokowi yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 adalah keliru. Sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Abdullah menjelaskan bahwa pemerintah, pada masa kepemimpinan Jokowi, mengirimkan tim untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.
Proses Konstitusional Pembahasan UU
Abdullah merujuk pada Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Artinya, revisi UU KPK kala itu adalah hasil pembahasan bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Artikel Terkait
Video Teh Pucuk 17 Menit Viral: Hoaks atau Fakta? Ini Bahaya Link Palsu yang Wajib Diketahui!
Viral! Tahlilan di Depan Rumah Jokowi Solo: Bentuk Doa Tulus atau Aksi Politik yang Mengganggu?
Tragis! Ibu di Subang Bekap Anak Autis Hingga Tewas, Pelampiasan Emosi Usai Bertengkar dengan Suami
Eks Kapolres Bima Kota Tertangkap Narkoba: Hasil Tes Rambut Ungkap Fakta Mengejutkan!