Lebih lanjut, ia menanggapi klaim Jokowi yang tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut. Abdullah menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945, sebuah undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, dengan atau tanpa tanda tangan presiden. Dengan demikian, ketiadaan tanda tangan tidak serta-merta meniadakan peran atau persetujuan dalam proses pembahasannya.
Konteks Pernyataan Jokowi Sebelumnya
Respon ini muncul setelah Jokowi menyatakan kesetujuannya jika UU KPK dikembalikan ke versi lama, menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK 2019 merupakan inisiatif DPR dan dirinya tidak menandatangani revisi tersebut.
Namun, penjelasan dari anggota DPR ini menyoroti bahwa inisiatif DPR tidak berjalan dalam vakum. Proses legislasi di Indonesia mensyaratkan pembahasan dan persetujuan bersama antara DPR dan Pemerintah, yang dalam hal ini diwakili oleh tim yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi.
Artikel ini menganalisis perbedaan pandangan antara mantan Presiden Jokowi dan anggota DPR mengenai proses legislasi revisi UU KPK, dengan menitikberatkan pada ketentuan konstitusional yang berlaku.
Artikel Terkait
Viral! Quran.com Copot Mishary Alafasy, Ini Komentar Politik yang Jadi Penyebabnya
Kemenag Dihujat Netizen: Rencana Dana Umat Rp1.000 Triliun Bikin Resah, Apa Motif Sebenarnya?
APBN Hanya Bertahan Beberapa Minggu? Ini Strategi Pemerintah Hadapi Ancaman Kenaikan Harga BBM
Misteri Pertemuan Dubes Iran dengan Megawati, JK, dan Jokowi Akhirnya Terungkap!