DPR Bantah Klaim Jokowi: Revisi UU KPK 2019 Adalah Hasil Pembahasan Bersama
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, memberikan respons tegas terhadap pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan tidak berperan dalam proses revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019. Menurut Abdullah, klaim tersebut tidak tepat secara prosedural.
Pernyataan Jokowi Dinilai Tidak Tepat
Dalam keterangannya pada Senin (16 Februari 2026), Abdullah menegaskan bahwa pernyataan Jokowi yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 adalah keliru. Sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Abdullah menjelaskan bahwa pemerintah, pada masa kepemimpinan Jokowi, mengirimkan tim untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.
Proses Konstitusional Pembahasan UU
Abdullah merujuk pada Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Artinya, revisi UU KPK kala itu adalah hasil pembahasan bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Artikel Terkait
Viral! Quran.com Copot Mishary Alafasy, Ini Komentar Politik yang Jadi Penyebabnya
Kemenag Dihujat Netizen: Rencana Dana Umat Rp1.000 Triliun Bikin Resah, Apa Motif Sebenarnya?
APBN Hanya Bertahan Beberapa Minggu? Ini Strategi Pemerintah Hadapi Ancaman Kenaikan Harga BBM
Misteri Pertemuan Dubes Iran dengan Megawati, JK, dan Jokowi Akhirnya Terungkap!