Aturan Baru Produk Nonhalal: Tak Perlu Lagi Sertifikasi Halal, Apa Dampaknya?

- Jumat, 20 Februari 2026 | 14:25 WIB
Aturan Baru Produk Nonhalal: Tak Perlu Lagi Sertifikasi Halal, Apa Dampaknya?

Kemudahan untuk Lembaga Sertifikasi Halal AS

Selain pembebasan untuk produk nonhalal, kesepakatan juga memuat kemudahan bagi lembaga sertifikasi halal dari AS. Indonesia akan mengakui lembaga sertifikasi halal AS yang telah diverifikasi oleh otoritas halal dalam negeri. Lembaga tersebut kemudian dapat mensertifikasi produk untuk diekspor ke Indonesia tanpa hambatan birokrasi tambahan, dengan proses pengakuan yang disederhanakan dan dipercepat.

Pengecualian untuk Kemasan dan Bahan Angkut

Kebijakan pembebasan sertifikasi halal juga berlaku untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur. Namun, pengecualian ini tidak berlaku untuk kemasan yang mengangkut produk khusus seperti makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi, yang tetap tunduk pada aturan tersendiri.

Keputusan ini diharapkan dapat memperlancar arus perdagangan internasional Indonesia, khususnya dengan Amerika Serikat, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi para pelaku usaha mengenai perbedaan regulasi antara produk halal dan nonhalal.

Halaman:

Komentar