Kritik dan Peringatan Keras dari Kadin Indonesia
Kebijakan ini memicu kritik keras dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Saleh Husin, menilai impor CBU skala besar berisiko melemahkan ekosistem otomotif nasional yang sedang tumbuh.
"Semakin kuat produksi komponen otomotif lokal, semakin tinggi TKDN, penyerapan tenaga kerja, dan efek pengganda terhadap perekonomian," ujar Saleh. Ia menegaskan bahwa dominasi kendaraan impor CBU dapat menekan industri komponen dalam negeri dan melemahkan agenda hilirisasi.
Saleh bahkan menyatakan dengan tegas, "Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh." Atas dasar itu, Kadin mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan niaga tersebut.
Pertanyaan Mendasar di Tengah Program Hilirisasi
Secara regulasi, impor kendaraan niaga memang diperbolehkan karena tidak termasuk barang larangan. Namun, dari sisi strategi industri, muncul pertanyaan mendasar: mengapa Indonesia tidak memanfaatkan kapasitas produksi dalam negeri yang masih tersedia untuk memenuhi kebutuhan ini?
Keputusan ini menjadi sorotan publik, terutama di tengah semangat pemerintah mendorong hilirisasi dan penguatan industri nasional. Pilihan antara memaksimalkan kapasitas produksi domestik atau membuka keran impor saat ruang produksi dalam negeri masih ada, menjadi ujian bagi komitmen industrialisasi Indonesia.
Artikel Terkait
Gerebekan Hotel Tuban: Karyawan BUMN & Guru ASN Ditangkap Basah Usai 4 Hari Menginap
Anggota Polri Muda Tewas di Asrama Polda Sulsel, Diduga Dianiaya Senior: Investigasi Propam Terbuka
Impor 105.000 Pikap India: Benarkah Bunuh Industri Otomotif Nasional yang Kapasitasnya 400.000 Unit?
Kapasitas Produksi 400.000 Unit, Kok Impor 105.000 Pikap India? Ini Polemiknya!