Gerebekan Hotel Tuban: Karyawan BUMN & Guru ASN Ditangkap Basah Usai 4 Hari Menginap

- Minggu, 22 Februari 2026 | 20:00 WIB
Gerebekan Hotel Tuban: Karyawan BUMN & Guru ASN Ditangkap Basah Usai 4 Hari Menginap
Karyawan Semen Indonesia dan Guru Tulungagung Tersangka Perzinaan di Hotel Tuban

Karyawan Semen Indonesia dan Guru Tulungagung Tersangka Perzinaan di Hotel Tuban

Seorang karyawan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) guru dari Tulungagung resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan. Keduanya digerebek di sebuah hotel di Tuban, Jawa Timur.

Digerebek Istri Sah dengan Bantuan Polisi

Penggerebekan terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026, setelah istri sah dari karyawan BUMN tersebut, berinisial DR (37), melaporkan dan meminta bantuan polisi melalui call center 110. Setelah melalui proses negosiasi dengan pihak hotel yang awalnya menjaga privasi tamu, kamar hotel akhirnya dibuka. LF (35), karyawan Semen Indonesia, dan ADP (32), guru ASN, kedapatan sedang berduaan di dalam kamar.

Ditangkap Basah Setelah Menginap 4 Hari

Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Tuban, kedua tersangka mengakui telah menginap di hotel selama empat hari dan melakukan hubungan layaknya suami istri selama periode tersebut. Pengakuan ini diperkuat oleh hasil visum yang dilakukan oleh pihak berwajib.

Status Hukum dan Proses Lanjutan

Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, mengonfirmasi bahwa kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 411 ayat (1) KUHP. "Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk saat ini tidak dilakukan penahanan," ujarnya. Barang bukti seperti hasil visum dan buku nikah milik pelapor telah diamankan. Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pelimpahan.

Kasus ini kembali menyoroti penerapan hukum pidana terkait perzinaan di Indonesia serta respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.

Komentar