Kapasitas Produksi Pikap Nasional 400.000 Unit/Tahun, Kenapa Pilih Impor dari India?
Polemik impor 105.000 unit pikap dari India untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) semakin mengemuka. Kebijakan ini menuai kritik tajam di tengah fakta kapasitas produksi pikap nasional yang disebut mampu menembus lebih dari 400.000 unit per tahun.
Kapasitas Industri Pikap Dalam Negeri Sangat Mumpuni
Angka kapasitas produksi nasional tersebut bukan klaim tanpa dasar. Indonesia menjadi basis produksi bagi sejumlah pabrikan otomotif global untuk kendaraan niaga ringan. Beberapa di antaranya adalah Suzuki, Isuzu, Mitsubishi Motors, Toyota, Daihatsu, Wuling Motors, dan DFSK.
Total kapasitas produksi pikap nasional memang melampaui 400.000 unit per tahun, meski tingkat utilisasi atau pemanfaatannya belum optimal. Mayoritas unit yang diproduksi adalah pikap berpenggerak 4x2 dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen.
Kebutuhan Hanya Seperempat dari Kapasitas Tahunan
Dengan kebutuhan proyek KDKMP sebesar 105.000 unit, angka ini hanya memenuhi sekitar seperempat dari total kapasitas produksi tahunan dalam negeri. Secara hitungan kasar, industri otomotif lokal memiliki ruang produksi yang lebih dari cukup untuk memenuhi permintaan tersebut tanpa perlu melakukan impor besar-besaran.
Artikel Terkait
Anggota Polri Muda Tewas di Asrama Polda Sulsel, Diduga Dianiaya Senior: Investigasi Propam Terbuka
Impor 105.000 Pikap India: Bunuh Industri Nasional atau Pemerintah Punya Alasan Lain?
Kapasitas Produksi 400.000 Unit, Kok Impor 105.000 Pikap India? Ini Polemiknya!
Impor 105.000 Pikap India: Mengapa Kapasitas Produksi Nasional 400.000 Unit/Tahun Tak Dimanfaatkan?