Peluang emas ini terancam oleh wacana revisi UU Penyiaran yang berpotensi menerapkan pendekatan kontrol ketat ala penyiaran konvensional ke ruang internet. Mekanisme seperti perizinan baru dan pengawasan normatif yang subjektif dinilai tidak cocok untuk internet yang partisipatif dan terdesentralisasi.
Muhamad Heychael, Peneliti Remotivi, memperingatkan bahwa penerapan logika penyiaran ke internet akan menciptakan ketidakpastian usaha. "Beban biaya kepatuhan bisa berlebihan dan sulit dipenuhi oleh rumah produksi lokal, startup, dan kreator independen yang menjadi tulang punggung ekonomi kreatif digital," ujarnya. Ketidakpastian ini berisiko menahan investasi dan ekspansi ke pasar global.
Sinyal Negatif bagi Investor dan Masa Depan Inovasi
Regulasi yang ketat dan tidak proporsional juga berisiko mengirim sinyal negatif kepada investor teknologi global. Indonesia bisa dipersepsikan sebagai negara berisiko regulasi tinggi, bertolak belakang dengan ambisi menjadi pusat ekonomi digital dan industri kreatif di kawasan.
Negara-negara yang sukses mendorong industri kreatifnya justru mengadopsi kerangka regulasi yang adaptif dan mendukung inovasi, bukan kontrol kaku. Tanpa kebebasan berekspresi dan kepastian hukum, industri kreatif Indonesia akan sulit bersaing.
Seruan untuk Regulasi yang Proporsional dan Berpihak pada Inovasi
Bayu Wardhana, Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI), menegaskan, "Regulasi internet dan platform digital semestinya ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang berbeda, dengan menekankan perlindungan kebebasan berekspresi, kepastian hukum, serta dukungan terhadap inovasi."
Alih-alih memperluas UU Penyiaran, pembuat kebijakan didorong untuk fokus pada penguatan regulasi yang selaras dengan karakter ekonomi digital. Tanpa kehati-hatian, revisi UU ini berpotensi menjadi rem bagi sektor yang justru menjadi harapan utama pertumbuhan ekonomi dan pintu masuk Indonesia ke panggung kreatif dunia.
Artikel Terkait
Oknum Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar dari Proyek Bekasi, KPK Beberkan Modus Makelarnya!
Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi Terungkap: Ini Kata Labfor Polda Metro Jaya Soal Kertas, Embos, dan TTD
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?