Suami Dwi Sasetyaningtyas Wajib Kembalikan Dana LPDP, Estimasi Capai Rp3,6 Miliar
POLHUKAM.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mewajibkan Arya Iwantoro, suami dari Dwi Sasetyaningtyas yang viral karena memamerkan paspor British Citizen anaknya, untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang pernah diterimanya.
"Suaminya kan sudah selesai. Tapi ada bunga," tegas Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/2/2026). Pernyataan ini menegaskan kewajiban pengembalian dana beasiswa LPDP beserta bunganya.
Estimasi Dana LPDP yang Harus Dikembalikan Capai Miliaran Rupiah
Kebijakan pengembalian dana LPDP ini memicu sorotan publik. Influencer Bima Yudho melalui akun Instagram @awbimax mengungkapkan perkiraan kasar total dana yang diterima Arya selama menempuh studi S2 dan S3 di luar negeri.
Perhitungan ini merupakan estimasi untuk biaya studi dan tunjangan hidup Arya sendiri, tanpa memasukkan komponen pembiayaan untuk istri dan anak.
Artikel Terkait
Oknum Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar dari Proyek Bekasi, KPK Beberkan Modus Makelarnya!
Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi Terungkap: Ini Kata Labfor Polda Metro Jaya Soal Kertas, Embos, dan TTD
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?