Andreas menegaskan, situasi ini menimbulkan anomali informasi yang berpotensi menyesatkan publik. Narasi penundaan impor menjadi tidak relevan jika barang dalam volume besar sudah memasuki wilayah pabean Indonesia.
"Publik berhak mengetahui status hukum dan perizinan atas ribuan unit kendaraan yang telah tiba tersebut. Jika ada instruksi penundaan, seharusnya tidak terjadi pendaratan barang," ujar Andreas, Selasa (24/2/2025).
Ia menekankan bahwa kejelasan ini menyangkut kredibilitas pengawasan instansi terkait dan prinsip transparansi dalam tata kelola impor nasional.
GMNI Desak DPR dan PT Agrinas Beri Klarifikasi Terbuka
DPP GMNI secara resmi mendesak DPR RI dan PT Agrinas untuk segera memberikan klarifikasi terbuka mengenai status sebenarnya dari impor pick up Mahindra ini. Penjelasan resmi dinilai penting untuk menghentikan simpang siur informasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses tata niaga impor di Indonesia.
Klarifikasi diharapkan dapat menjawab pertanyaan mendasar mengenai keselarasan antara regulasi, pernyataan politik, dan implementasi di lapangan.
Artikel Terkait
Dokumen Epstein yang Hilang: Bukti Kuat Transparansi AS Hanya untuk Rakyat Biasa?
Ibu Tiri di Sukabumi Aniaya Anak Tiri 12 Tahun Hingga Tewas: Motifnya Bikin Geram!
Geger! Suami Dwi Sasetyaningtyas Dikejar Utang LPDP Rp3,6 Miliar, Bunga Masih Berlari
Surya Paloh dan NasDem di Pilpres 2029: Poros Kunci atau Penentu Kekalahan?