Daftar Tersangka dan Perannya:
- WTP (29): Pelaku utama pengoperasi perangkat dan SMS blasting.
- FN (41): Penyedia jasa SMS blast dan pengelola kartu SIM.
- RW (40): Membantu operasional SMS blasting.
- BAP (38): Pelaku utama pengoperasi perangkat dan SMS Blasting.
- RJ (29): Penjual kartu SIM teregistrasi untuk pelaku.
Ancaman Hukum dan Imbauan Polisi
Seluruh tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji, mengimbau masyarakat untuk:
- Tidak mudah percaya SMS dari nomor tidak dikenal, terutama yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
- Selalu cek dan ricek keaslian website sebelum memasukkan data pribadi atau perbankan.
- Segera konfirmasi ke customer service bank atau instansi terkait jika menerima informasi mencurigakan.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian terhadap segala bentuk komunikasi digital yang meminta data sensitif dan mengarahkan ke link tertentu.
Artikel Terkait
PDIP Bongkar Fakta Mengejutkan: Anggaran Pendidikan Dipotong Rp223,5 Triliun untuk Program Ini!
Dokumen Epstein yang Hilang: Bukti Kuat Transparansi AS Hanya untuk Rakyat Biasa?
Ibu Tiri di Sukabumi Aniaya Anak Tiri 12 Tahun Hingga Tewas: Motifnya Bikin Geram!
Ribuan Pick Up Mahindra Sudah Sandar di Priok, GMNI Soroti Anomali Instruksi DPR!