Anies Baswedan Buka Suara Soal Gugatan MK: Akhir Dinasti Politik di Indonesia?

- Sabtu, 28 Februari 2026 | 10:25 WIB
Anies Baswedan Buka Suara Soal Gugatan MK: Akhir Dinasti Politik di Indonesia?

Anies Baswedan Soroti Gugatan ke MK Soal Larangan Keluarga Presiden Nyalon

POLHUKAM.ID - Usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi gugatan dua advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK), giliran Anies Baswedan yang menyoroti permohonan larangan keluarga presiden atau wakil presiden mencalonkan diri di Pilpres.

Berbeda dengan Jokowi yang memilih menunggu keputusan MK, Anies Baswedan memberikan tanggapan panjang lebar mengenai esensi gugatan ini. Mantan calon presiden Pilpres 2024 itu bahkan menyinggung praktik politik dinasti yang masih terjadi di Indonesia.

Menurut Anies, pemerintahan seharusnya bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan kelompok keluarga atau golongan tertentu.

Pernyataan Anies Baswedan Soal Demokrasi dan Kesetaraan

"Saya melihat penting sekali supaya di Indonesia ini pemerintah daerah, pemerintah pusat bekerja untuk rakyat, bukan bekerja untuk kelompok keluarga dan bukan bekerja untuk kelompok-kelompok tertentu saja," ujar Anies dalam acara syukuran HUT ke-1 Ormas Gerakan Rakyat, Jumat (27/2/2026).

Anies menegaskan bahwa demokrasi memiliki patokan dasar berupa kesetaraan kesempatan bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, setiap keputusan MK harus mengarah pada penguatan prinsip tersebut.

"Demokrasi itu memiliki patokan-patokan dasar. Kita berharap demokrasi di Indonesia memberikan kesetaraan kesempatan kepada semuanya. Jadi ketika MK membuat keputusan, maka keputusan-keputusan itu harus membuat demokrasi kita makin setara," kata dia.

Kilas Balik Aturan Larangan Dinasti Politik di Pilkada

Anies kemudian mengingatkan dinamika aturan terkait dinasti politik yang pernah berlaku. Dia menyebut, Indonesia pernah memiliki aturan yang melarang kerabat petahana maju dalam Pilkada sekitar tahun 2014-2015, namun aturan itu kemudian dibatalkan melalui putusan MK.

"Salah satu keputusan-keputusan yang penting menurut saya adalah justru ketika 2015 dulu, sudah ada sesungguhnya undang-undang yang melarang Pilkada untuk diikuti oleh sanak saudara. Tapi kemudian pada tahun 2014, oleh MK undang-undang itu diuji materinya, dipenuhi sehingga dibatalkan," tutur Anies.

"Nah, sejak 2014 sampai sekarang kita menyaksikan bermunculan semua. Menurut saya sudah jalan 10 tahun, rakyat bisa menilai apakah sudah saatnya undang-undang itu dikoreksi lagi," sambungnya.

Anies menilai pengalaman selama lebih dari satu dekade tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk melihat dampak kebijakan terhadap kualitas demokrasi.

Halaman:

Komentar