Pokok Gugatan ke MK: Mencegah Nepotisme dalam Pilpres
Gugatan yang diajukan dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, menguji Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mereka meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden/wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri di Pilpres.
Dalam gugatan bernomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 itu, pemohon menyatakan bahwa Pemilu yang konstitusional harus Jurdil (Jujur dan Adil) dan memberikan level playing field. Mereka menilai nepotisme sebagai perbuatan melawan hukum yang mengutamakan keluarga/kroni di atas kepentingan umum.
Pemohon berargumen bahwa Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat pagar konflik kepentingan membuka peluang nepotisme, tekanan kekuasaan, dan rasionalisasi penyimpangan. Mereka menilai pasal itu bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, prinsip keadilan, serta hak konstitusional warga negara atas pemilu yang adil dan berintegritas.
Respons Jokowi: Tunggu dan Hormati Keputusan MK
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan uji materi ke MK.
"Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK, mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang," kata Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/2/2026).
Jokowi memilih untuk menunggu proses hukum di MK. "Kita tunggu saja proses di MK. Nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati, ya," ucapnya.
PDIP Pesimis Gugatan Dikabulkan MK
Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menyatakan pesimisme bahwa gugatan tersebut akan dikabulkan oleh MK. Andreas menilai gugatan bakal mudah ditolak karena persoalan kedudukan hukum (legal standing) pemohon.
"Saya khawatir gugatannya ditolak karena legal standing. Tetapi soal gugatan itu adalah hak warga negara. Silahkan saja," katanya kepada Tribunnews.com.
Andreas berpendapat bahwa pemohon tidak menunjukkan kerugian langsung akibat tidak adanya larangan dalam pasal tersebut. Menurutnya, gugatan semacam itu idealnya diajukan oleh calon presiden atau wakil presiden yang akan berkontestasi.
Artikel Terkait
SBY Buka Suara: Mampukah Trump & Khamenei Cegah Perang AS-Iran di 2026?
Fara UIN Suska Riau & Drama Selingkuh: Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Kekerasan yang Viral
Video Viral Mahasiswi UIN Suska & Pelaku Bacokan Pekanbaru: Ternyata Sudah Dekat Sejak Lama!
Kritik Mahasiswa vs Program Prabowo: Analisis Strategis KDKMP, Danantara, dan MBG