Berkas Kasus Roy Suryo Cs Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Beberkan Fakta
Oleh: Erizal
Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Abdul Gafur Sangadji, secara resmi mengonfirmasi bahwa berkas perkara kliennya masih berada di tangan Penyidik Polda Metro Jaya. Berkas yang sebelumnya dikembalikan (P19) oleh Kejaksaan tersebut hingga kini belum dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Konfirmasi ini disampaikan Abdul Gafur Sangadji langsung kepada penyidik saat mendampingi kliennya yang diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya. Pernyataan ini sekaligus membantah kabar yang beredar bahwa berkas (P19) telah dikirim ulang ke Kejaksaan.
Batas Waktu 14 Hari dan Status Berkas yang Terkatung
Abdul Gafur menjelaskan, berdasarkan aturan proses hukum, batas waktu untuk penyidik melengkapi berkas yang dikembalikan jaksa (P19) adalah 14 hari sebelum harus diserahkan kembali. Namun, faktanya, berkas perkara Roy Suryo dan kawan-kawan telah berada di Polda Metro Jaya selama lebih dari satu bulan sejak dikembalikan.
"Seharusnya kalau Jaksa konsisten dengan aturan, maka saat berkas Roy Suryo cs dilimpahkan dan waktunya sudah lewat, tak bisa lagi di-P21. Artinya, sudah hangus. Sudah kedaluwarsa. Tak bisa lagi ditindaklanjuti," tegas Sangadji.
Artikel Terkait
Travel Pekanbaru-Padang Terjun ke Jurang Lembah Anai, Begini Kronologi dan Nasib 7 Penumpangnya
Dokter Tifa Akan Terbang ke Jepang: Benarkah Gelar Akademik Rismon Sianipar Palsu?
Oknum Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar dari Proyek Bekasi, KPK Beberkan Modus Makelarnya!
Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi Terungkap: Ini Kata Labfor Polda Metro Jaya Soal Kertas, Embos, dan TTD