Ia menegaskan bahwa hal ini bukan keinginan dari pihak kuasa hukum, melainkan konsekuensi dari ketentuan undang-undang hukum acara pidana yang harus dipatuhi.
Kesulitan Penyidikan dan Saran Penyelesaian
Abdul Gafur mempertanyakan kesulitan yang dihadapi penyidik dalam menyelesaikan berkas ini, mengingat sebelumnya disebutkan barang bukti dan saksi, termasuk puluhan saksi ahli, telah banyak. "Mestinya sekali masuk langsung gol dan tak terkatung-katung seperti saat ini," ujarnya.
Artikel ini juga menyoroti analisis yang menyebutkan penyidik mungkin kesulitan menemukan delik yang tepat, mengingat pernyataan tersangka kerap dikaitkan dengan ranah penelitian serta kebebasan berbicara dan berpendapat. Pertanyaan seperti "Masak orang dipenjara hanya karena mengatakan ijazah orang lain palsu berdasarkan ilmu yang dimilikinya?" mencuat dalam pembahasan.
Di akhir, muncul saran untuk segera mengakhiri persoalan terkait ijazah ini bukan melalui jalur pidana, dengan mengacu pada contoh penyelesaian kasus lain yang berlangsung cepat dan tanpa hiruk-pikuk lanjutan.
(Direktur ABC Riset & Consulting)
Artikel Terkait
Dari Singa Jadi Meong: Andi Azwan Ungkap Perubahan Drastis Sikap Rismon Sianipar Usai Dilaporkan Ijazah Palsu
OTT KPK Gegerkan Pekalongan: Bupati Fadia Arafiq Ditangkap, Hartanya Tembus Rp85,6 Miliar!
Jambret Berjaket Ojol di Jelambar: Pura-Pura Menolong, Lansia Malah Pingsan!
TNI-Polri Gempur Markas KKB di Nabire, Sita 561 Amunisi & Uang Miliaran: Ini Buktinya