Ia menegaskan bahwa hal ini bukan keinginan dari pihak kuasa hukum, melainkan konsekuensi dari ketentuan undang-undang hukum acara pidana yang harus dipatuhi.
Kesulitan Penyidikan dan Saran Penyelesaian
Abdul Gafur mempertanyakan kesulitan yang dihadapi penyidik dalam menyelesaikan berkas ini, mengingat sebelumnya disebutkan barang bukti dan saksi, termasuk puluhan saksi ahli, telah banyak. "Mestinya sekali masuk langsung gol dan tak terkatung-katung seperti saat ini," ujarnya.
Artikel ini juga menyoroti analisis yang menyebutkan penyidik mungkin kesulitan menemukan delik yang tepat, mengingat pernyataan tersangka kerap dikaitkan dengan ranah penelitian serta kebebasan berbicara dan berpendapat. Pertanyaan seperti "Masak orang dipenjara hanya karena mengatakan ijazah orang lain palsu berdasarkan ilmu yang dimilikinya?" mencuat dalam pembahasan.
Di akhir, muncul saran untuk segera mengakhiri persoalan terkait ijazah ini bukan melalui jalur pidana, dengan mengacu pada contoh penyelesaian kasus lain yang berlangsung cepat dan tanpa hiruk-pikuk lanjutan.
(Direktur ABC Riset & Consulting)
Artikel Terkait
Travel Pekanbaru-Padang Terjun ke Jurang Lembah Anai, Begini Kronologi dan Nasib 7 Penumpangnya
Dokter Tifa Akan Terbang ke Jepang: Benarkah Gelar Akademik Rismon Sianipar Palsu?
Oknum Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar dari Proyek Bekasi, KPK Beberkan Modus Makelarnya!
Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi Terungkap: Ini Kata Labfor Polda Metro Jaya Soal Kertas, Embos, dan TTD