Defisit APBN Bisa Naik di Atas 3%? Ini Syarat Keras Menkeu Purbaya!

- Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:50 WIB
Defisit APBN Bisa Naik di Atas 3%? Ini Syarat Keras Menkeu Purbaya!

Pemerintah Buka Opsi Naikkan Defisit APBN di Atas 3%, Ini Kata Menkeu Purbaya

POLHUKAM.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah membuka kemungkinan untuk menaikkan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melebihi 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun, kebijakan penting ini hanya dapat dijalankan setelah mendapat persetujuan resmi dari Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menkeu Purbaya: Saya Hanya Pelaksana Kebijakan

Pernyataan ini disampaikan Menkeu Purbaya sebagai respons terhadap wacana pelebaran defisit fiskal, yang muncul akibat ketidakpastian ekonomi global dan lonjakan harga minyak dunia.

Purbaya menegaskan posisinya sebagai pelaksana kebijakan pemerintah. Keputusan final mengenai perubahan batas defisit berada di tangan pimpinan negara bersama DPR.

"Saya tidak tahu pembahasannya di tingkat atas. Saya ini hanya menjalankan kebijakan. Kalau ada perintah dari Presiden dan DPR untuk menaikkan defisit, tentu akan kami jalankan," tegas Purbaya pada Jumat (13/3/2026).

Defisit Bukan Selalu Indikator Negatif, Banyak Negara Juga Besar

Halaman:

Komentar