POLHUKAM.ID – Polda Riau resmi menetapkan mantan finalis Puteri Indonesia asal Riau berinisial JRF sebagai tersangka kasus praktik kedokteran ilegal. JRF diduga nekat menjalankan praktik kecantikan medis tanpa memiliki latar belakang pendidikan kedokteran maupun izin resmi sebagai tenaga kesehatan. Kasus malapraktik ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen. Tersangka diamankan tim penyidik pada Selasa (28/4/2026) di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa tersangka selama ini diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis kecantikan terhadap pasien di klinik yang dikelolanya. "Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban," kata Kombes Ade, Rabu (29/4/2026).
Artikel Terkait
Guru Ngaji Bejat! Cabuli 4 Santriwati dengan Modus Pengusiran Jin, Polisi: Sudah Beraksi Sejak Oktober 2025
Prabowo Sindir Keras Orang Pesimis: Kabur Aja! - Indonesia Negara Paling Aman di Dunia, Ini Buktinya
Korban Tewas Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang – Kronologi Lengkap & Fakta Terbaru
Prabowo Ingin Hidup 1.000 Tahun Lagi: Momen Emosional di Groundbreaking Hilirisasi Cilacap