Berdasarkan informasi, peristiwa naas ini terjadi pada 14 November 2025 di dua lokasi berbeda di Kota Jambi. Korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergiliran oleh dua oknum polisi dan dua warga sipil.
Korban awalnya dijemput oleh salah satu pelaku, lalu dibawa ke sebuah rumah kos dan mengalami pemerkosaan. Dalam kondisi tidak sadar, korban kemudian dipindahkan ke lokasi lain dan kembali menjadi korban kekerasan seksual untuk kedua kalinya di hari yang sama.
Kasus ini baru dilaporkan kepada pihak berwajib pada Januari 2026 setelah keluarga korban menyadari kondisi trauma berat yang dialami korban.
Pernyataan Resmi Polda Jambi
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa seluruh oknum yang terlibat telah melanggar norma hukum dan kode etik kepolisian. Polda Jambi secara resmi telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara tuntas, baik dari sisi pidana maupun pelanggaran kode etik,” ujar Erlan Munaji. Ia juga memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.
Sorotan Publik dan Tuntutan Keadilan
Kasus pemerkosaan yang melibatkan aparat penegak hukum ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. Banyak pihak yang menilai sanksi etik terhadap tiga oknum yang hanya membiarkan kejadian dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.
Muncul desakan agar penegakan hukum dilakukan lebih tegas untuk memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Artikel Terkait
Viral! Momen Menpar Widiyanti Gagal Jawab Pertanyaan Anggaran DPR, Netizen: Ini Menteri?
Viral! Pernyataan Kontroversial Mentan Amran Soal Pengkritik MBG yang Bikin Warganet Geram
Image to Image AI: Ubah Foto Jadi Video Animasi dalam 1 Klik!
WhatsApp API Resmi Termurah di Indonesia Tembus 2 Juta Hits, Ini Rahasia Bisnisnya!