JPU KPK Buka Suara! Eksepsi Abdul Wahid Dibalas dengan Fakta Korupsi Rp7 Miliar di Riau

- Kamis, 09 April 2026 | 09:50 WIB
JPU KPK Buka Suara! Eksepsi Abdul Wahid Dibalas dengan Fakta Korupsi Rp7 Miliar di Riau

JPU KPK Sampaikan Tanggapan atas Eksepsi Abdul Wahid di Sidang Korupsi Riau

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menyampaikan tanggapan resmi atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU ini digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu, 8 April 2026.

Bantahan dan Klarifikasi Terdakwa

Sebelumnya, melalui tim kuasa hukumnya, Abdul Wahid secara resmi mengajukan eksepsi dengan menolak seluruh dakwaan jaksa. Pihak terdakwa menilai dakwaan tersebut tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas sehingga seharusnya batal demi hukum.

Dalam persidangan terdahulu, Abdul Wahid juga memberikan klarifikasi atas sejumlah poin dakwaan. Ia menegaskan bahwa pergeseran anggaran yang dipersoalkan merupakan hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan dan dilakukan berdasarkan instruksi Presiden serta peraturan kementerian. Menurutnya, proses pengusulan hingga pembahasan anggaran dilakukan oleh tim terkait, sementara perannya hanya menetapkannya dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

Abdul Wahid juga membantah keras adanya praktik tidak wajar dalam rapat yang disebut berlangsung di kediamannya. Ia menegaskan bahwa tidak terjadi pengumpulan telepon genggam maupun ancaman dalam pertemuan tersebut.

Dakwaan KPK: Dugaan Pemerasan Terhadap Pejabat PUPR

Dalam berkas dakwaannya, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid bersama beberapa pihak, yaitu Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.

Halaman:

Komentar