"Negara memang tidak boleh kalah, tetapi negara juga tidak boleh menang dengan cara mengorbankan hak warga negara yang sah," tegas Wilson.
Kecacatan Hukum Sertifikat HPL PT KAI
Wilson menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT KAI pada 2008. Menurutnya, sertifikat ini cacat hukum karena mengabaikan hak kepemilikan yang telah ada sejak 1923 (prior tempore potior jure).
"Tidak dapat dibenarkan hak tahun 2008 mengesampingkan hak sejak 1923 tanpa proses hukum yang sah. Ini pelanggaran prinsip dasar hukum agraria," ujarnya.
Penguasaan Fisik dan Upaya Kriminalisasi
Pihaknya juga menekankan bahwa penguasaan fisik lahan telah berlangsung turun-temurun sejak 1923, yang memperkuat posisi klien berdasarkan doktrin rechtsverwerking. Wilson menilai upaya pelaporan pidana terhadap kliennya sebagai bentuk kriminalisasi yang tidak tepat, mengingat sengketa ini adalah perkara perdata.
"Proses pidana seharusnya ditangguhkan sampai ada putusan perdata yang tetap. Ini untuk menjamin kepastian hukum," pungkas Wilson.
Klaim Pemerintah Sebelumnya
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan komitmen pemerintah membangun tiga juta rumah, termasuk dengan memanfaatkan aset BUMN seperti lahan PT KAI di Tanah Abang. Ia menyebut ada tiga lokasi lahan milik negara yang dikuasai pihak ketiga.
"Saya tegaskan negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun, apalagi sudah punya kekuatan hukum yang tetap, apalagi ini untuk kepentingan rakyat," kata Maruarar saat meninjau lokasi pada Ahad (5/4/2026).
Pihak Hercules dan kuasa hukumnya menuntut penghormatan terhadap proses hukum di pengadilan dan menjaga status quo lahan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dibuka! CSO & AR, Ini Syarat dan Link Daftar Resminya
War Tiket Haji Ala Konser: Akhir Antrean 30 Tahun atau Masalah Baru?
Trump vs. MAGA: Perang Iran yang Mengubah Pemimpin Jadi Pengkhianat di Mata Pendukung Setia
Jetour T1 Lulus Uji Ekstrem Andes & Atacama: Siap Guncang Pasar SUV Indonesia?