Kasus Pemerkosaan Calon Polwan: 3 Polisi Jambi Disanksi Etik, 2 Pelaku Utama Dipecat
POLHUKAM.ID – Kasus pemerkosaan yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Jambi kembali mencuat. Tiga anggota Polri telah dijatuhi sanksi etik karena diduga menyaksikan namun tidak mencegah aksi pemerkosaan terhadap seorang remaja berinisial C (18), yang merupakan calon anggota Polwan.
Putusan Sidang KKEP Polri di Mapolda Jambi
Putusan sanksi etik ini dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Mapolda Jambi, Selasa (7/4/2026). Ketiga anggota yang disanksi masing-masing berinisial Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ.
Majelis sidang menyatakan mereka bersalah karena melakukan pembiaran terhadap tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di lokasi kejadian. Sanksi yang dijatuhkan berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi Polri, serta penempatan khusus (patsus) selama 21 hari.
Dua Pelaku Utama Sudah Dipecat dari Polri
Sementara itu, dua anggota kepolisian yang menjadi pelaku utama dalam kasus pemerkosaan ini telah mendapatkan sanksi lebih berat. Keduanya, yakni Bripda Nabil Ijlal dan Bripda Samson Pardamean, telah diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri sejak Februari 2026.
Pemecatan dilakukan setelah mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela. Selain sanksi etik dan administratif, para pelaku juga sedang menjalani proses pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel Terkait
Viral! Momen Menpar Widiyanti Gagal Jawab Pertanyaan Anggaran DPR, Netizen: Ini Menteri?
Viral! Pernyataan Kontroversial Mentan Amran Soal Pengkritik MBG yang Bikin Warganet Geram
Image to Image AI: Ubah Foto Jadi Video Animasi dalam 1 Klik!
WhatsApp API Resmi Termurah di Indonesia Tembus 2 Juta Hits, Ini Rahasia Bisnisnya!