Kasus Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi: 3 Polisi Disanksi, 2 Dipecat, Ini Kronologi Lengkapnya

- Kamis, 09 April 2026 | 22:50 WIB
Kasus Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi: 3 Polisi Disanksi, 2 Dipecat, Ini Kronologi Lengkapnya

Kasus Pemerkosaan Calon Polwan: 3 Polisi Jambi Disanksi Etik, 2 Pelaku Utama Dipecat

POLHUKAM.ID – Kasus pemerkosaan yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Jambi kembali mencuat. Tiga anggota Polri telah dijatuhi sanksi etik karena diduga menyaksikan namun tidak mencegah aksi pemerkosaan terhadap seorang remaja berinisial C (18), yang merupakan calon anggota Polwan.

Putusan Sidang KKEP Polri di Mapolda Jambi

Putusan sanksi etik ini dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Mapolda Jambi, Selasa (7/4/2026). Ketiga anggota yang disanksi masing-masing berinisial Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ.

Majelis sidang menyatakan mereka bersalah karena melakukan pembiaran terhadap tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di lokasi kejadian. Sanksi yang dijatuhkan berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi Polri, serta penempatan khusus (patsus) selama 21 hari.

Dua Pelaku Utama Sudah Dipecat dari Polri

Sementara itu, dua anggota kepolisian yang menjadi pelaku utama dalam kasus pemerkosaan ini telah mendapatkan sanksi lebih berat. Keduanya, yakni Bripda Nabil Ijlal dan Bripda Samson Pardamean, telah diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri sejak Februari 2026.

Pemecatan dilakukan setelah mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela. Selain sanksi etik dan administratif, para pelaku juga sedang menjalani proses pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kronologi Kasus Pemerkosaan Beruntun

Halaman:

Komentar