Rismon Sianipar Bebas! Klaim Kantongi SP3 Kasus Ijazah Jokowi
Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, mengklaim telah mengantongi surat pencabutan status tersangkanya, yaitu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dengan adanya SP3 ini, dirinya dinyatakan terbebas dari kasus tersebut.
Rismon mengungkapkan perasaannya setelah menerima keputusan tersebut. "Tidur nyenyak," ujarnya sambil tertawa saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).
Proses Finalisasi SP3 di Polda Metro Jaya
Pengacara Rismon, Jahmada Girsang, menjelaskan bahwa dirinya bersama Rismon dan Ketum Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menerima dan memfinalisasi SP3 atas status tersangka kliennya itu.
Artikel Terkait
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan Polisi! Apa Isi Kontroversi Video Ceramah JK yang Bikin Heboh?
Forklift 2024: Solusi Cerdas Atasi Tantangan Logistik & Tingkatkan Efisiensi 300%?
Hubungan Kanada-AS Retak: Mengapa Sekutu Terdekat Kini Jadi Ancaman Terbesar?
Jokowi Buka Suara Soal Restorative Justice: Kenapa Roy Suryo & Dokter Tifa Cuma Dibalas Senyum?