"Hari ini kami berada di Polda Metro Jaya berdiskusi dan memfinalkan SP3 Rismon Hasiholan Sianipar, finalisasi SP3, artinya sudah final," kata Jahmada.
Ia menambahkan bahwa untuk memberikan kejelasan hukum secara definitif, pihak kepolisian akan menggelar konferensi pers terlebih dahulu. "Besok Dirkrimum akan melakukan konferensi pers dahulu, baru kami akan memberikan konferensi pers secara total. Hari ini kami hanya menginformasikan semuanya sudah oke," jelasnya.
Jalani Proses Restorative Justice
Jahmada menegaskan bahwa dalam proses restorative justice, pihaknya telah menempuh semua jalur sesuai koridor hukum tanpa melangkahi prosedur yang berlaku. Ia juga menyebut bahwa para pelapor dalam kasus ini telah memberikan persetujuan damai.
"Pokoknya sudah di tangan saya (SP3). Kurang lebih satu setengah bulan proses pengajuan RJ dari klien kami sejak tanggal 3 Maret, sekarang sudah tanggal 15, hampir satu setengah bulan lebih sedikit, namun syukur," pungkas Jahmada Girsang.
Artikel Terkait
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan Polisi! Apa Isi Kontroversi Video Ceramah JK yang Bikin Heboh?
Forklift 2024: Solusi Cerdas Atasi Tantangan Logistik & Tingkatkan Efisiensi 300%?
Hubungan Kanada-AS Retak: Mengapa Sekutu Terdekat Kini Jadi Ancaman Terbesar?
Jokowi Buka Suara Soal Restorative Justice: Kenapa Roy Suryo & Dokter Tifa Cuma Dibalas Senyum?