Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan karena barang-barang tersebut diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Penyitaan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik pastinya diduga terkait dengan perkara, diduga barang itu diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4).
Meski nilai ekonomis barang-barang tersebut belum diungkap secara rinci, KPK menilai penyitaan ini penting untuk kepentingan penyidikan.
Reaksi Faizal Assegaf
Menanggapi tindakan KPK, Faizal Assegaf mengambil langkah hukum. Ia telah melaporkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik pada Selasa (14/4).
Tak hanya itu, Faizal juga melaporkan Budi Prasetyo ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari yang sama, dengan tuduhan pelanggaran kode etik.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!