Modusnya menggunakan dokumen palsu perusahaan lain. Untuk setiap dokumen yang diterbitkan, Supriadi menerima suap sebesar Rp100 juta per tongkang. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp233 miliar. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta dan uang pengganti Rp1,255 miliar.
Kronologi Keluyuran ke Coffee Shop
Padahal masih menjalani masa hukuman, Supriadi terlihat menghabiskan waktu di ruang VVIP sebuah coffee shop di Jalan Abunawas, Kendari. Ia tiba sekitar pukul 10.00 WITA dan menggelar pertemuan tertutup.
Lokasi coffee shop tersebut berjarak sekitar 4 kilometer dari Rutan Kendari. Sekitar pukul 12.00 WITA, ia sempat keluar untuk makan di warung sebelah dengan didampingi seorang oknum petugas, sebelum melanjutkan ibadah di masjid terdekat.
Sanksi Isolasi dan Pemindahan Lapas
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sultra akhirnya memberikan sanksi tegas. Supriadi diberikan sanksi sel isolasi dan dipindahkan dari Rutan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.
Petugas yang mengawal dan membiarkannya singgah di coffee shop juga dijatuhi sanksi disiplin dan ditarik dari tugasnya di Rutan. Plh. Kepala Rutan Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa keberangkatan Supriadi awalnya sah untuk menghadiri sidang PK, namun pelanggaran terjadi saat perjalanan pulang ketika ia diizinkan singgah.
Kasus ini menyoroti kembali masalah serius dalam sistem pengawasan narapidana, terutama bagi pelaku kejahatan korupsi yang merugikan uang negara miliaran rupiah.
Artikel Terkait
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan Polisi! Apa Isi Kontroversi Video Ceramah JK yang Bikin Heboh?
Forklift 2024: Solusi Cerdas Atasi Tantangan Logistik & Tingkatkan Efisiensi 300%?
Hubungan Kanada-AS Retak: Mengapa Sekutu Terdekat Kini Jadi Ancaman Terbesar?
Jokowi Buka Suara Soal Restorative Justice: Kenapa Roy Suryo & Dokter Tifa Cuma Dibalas Senyum?