Oknum Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar dari Proyek Bekasi, KPK Beberkan Modus Makelarnya!

- Jumat, 17 April 2026 | 18:25 WIB
Oknum Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar dari Proyek Bekasi, KPK Beberkan Modus Makelarnya!

Menanggapi keterlibatan anggotanya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa Yayat Sudrajat bukan lagi bagian dari jajarannya.

"Yang bersangkutan bukan anggota kami. Saudara Y merupakan anggota Polsek Cimanggis, Polres Depok. Memang sebelumnya pernah di sini, tapi terakhir tahun 2017 sudah dimutasi," tegas Sumarni pada Jumat (17/4/2026).

KPK Lanjutkan Pengembangan Penyidikan

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan pihaknya akan mendalami fakta persidangan ini. Pengakuan Yayat yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan menjadi alat bukti kuat untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini merupakan turunan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2025 yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya (HM Kunang), dan pihak swasta bernama Sarjan. Ade Kuswara diduga meminta uang "ijon" kepada penyedia proyek dengan total Rp 14,2 miliar.

Keterlibatan oknum aparat seperti Yayat Sudrajat memperlihatkan jaringan korupsi yang lebih luas dan menggerogoti tata kelola pemerintahan di wilayah Bekasi.

Halaman:

Komentar