Oknum Polisi di Depok Akui Terima Fee Proyek Bekasi Rp 16 Miliar, KPK Dalami
Praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik seorang oknum polisi aktif yang diduga menerima aliran dana fee proyek senilai fantastis, mencapai Rp 16 miliar.
Pengakuan di Sidang Tipikor: Fee 7 Persen dari Nilai Proyek
Nama Yayat Sudrajat alias "Lippo", anggota aktif Polres Metro Depok, mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/4/2026). Di hadapan hakim, Yayat mengaku berperan sebagai makelar proyek yang menghubungkan pihak swasta dengan dinas-dinas di Kabupaten Bekasi.
Ia mengakui meraup keuntungan pribadi sebesar 7 persen dari nilai setiap kontrak proyek yang berhasil ia amankan. Perhitungan penyidik KPK menunjukkan total uang yang diterima oknum polisi ini mencapai Rp 16 miliar, terkumpul dari periode 2022 hingga 2025.
Artikel Terkait
Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi Terungkap: Ini Kata Labfor Polda Metro Jaya Soal Kertas, Embos, dan TTD
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai