Oknum Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar dari Proyek Bekasi, KPK Beberkan Modus Makelarnya!

- Jumat, 17 April 2026 | 18:25 WIB
Oknum Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar dari Proyek Bekasi, KPK Beberkan Modus Makelarnya!

Oknum Polisi di Depok Akui Terima Fee Proyek Bekasi Rp 16 Miliar, KPK Dalami

Praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik seorang oknum polisi aktif yang diduga menerima aliran dana fee proyek senilai fantastis, mencapai Rp 16 miliar.

Pengakuan di Sidang Tipikor: Fee 7 Persen dari Nilai Proyek

Nama Yayat Sudrajat alias "Lippo", anggota aktif Polres Metro Depok, mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/4/2026). Di hadapan hakim, Yayat mengaku berperan sebagai makelar proyek yang menghubungkan pihak swasta dengan dinas-dinas di Kabupaten Bekasi.

Ia mengakui meraup keuntungan pribadi sebesar 7 persen dari nilai setiap kontrak proyek yang berhasil ia amankan. Perhitungan penyidik KPK menunjukkan total uang yang diterima oknum polisi ini mencapai Rp 16 miliar, terkumpul dari periode 2022 hingga 2025.

Polres Bekasi Klarifikasi: Oknum Sudah Dimutasi Sejak 2017

Halaman:

Komentar