"Pelaku membawa korban ke tempat kos dan rumahnya. Ia kemudian melakukan persetubuhan sebanyak lima kali kepada korban dengan memberikan iming-iming uang sebesar Rp600 ribu," papar Kapolres Sandityo.
Barang Bukti dan Pasal Hukum
Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kunci. Barang bukti tersebut antara lain pakaian korban, satu unit sepeda motor Honda CBR, serta telepon genggam milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal berat. Pasal yang dikenakan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 ayat (2). Ancaman hukuman untuk pelaku sangat berat, yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga bisa dikenai denda hingga Rp5 miliar.
Perlindungan untuk Korban
Pihak kepolisian menyatakan bahwa korban saat ini telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang intensif. NA ditempatkan di rumah aman dan didampingi oleh keluarga serta lembaga sosial terkait. Pendampingan ini akan terus berlangsung hingga seluruh proses hukum selesai.
Artikel Terkait
Hubungan Kanada-AS Retak: Mengapa Sekutu Terdekat Kini Jadi Ancaman Terbesar?
Jokowi Buka Suara Soal Restorative Justice: Kenapa Roy Suryo & Dokter Tifa Cuma Dibalas Senyum?
Gaji Rp7,5 Juta! Inilah Syarat Lengkap Jadi Manajer Kopdes Merah Putih, Daftar Gratis Hingga 24 April 2026
Waspada! 5 Menu MBG Ini Paling Sering Sebabkan Keracunan Siswa, No. 1 Favorit Tapi Berbahaya