Guru SMK di Sumedang Diamankan Usai Setubuhi Siswi SD yang Dikenal di WeChat: Ini Modus dan Ancaman Hukumnya

- Selasa, 21 April 2026 | 05:25 WIB
Guru SMK di Sumedang Diamankan Usai Setubuhi Siswi SD yang Dikenal di WeChat: Ini Modus dan Ancaman Hukumnya

"Pelaku membawa korban ke tempat kos dan rumahnya. Ia kemudian melakukan persetubuhan sebanyak lima kali kepada korban dengan memberikan iming-iming uang sebesar Rp600 ribu," papar Kapolres Sandityo.

Barang Bukti dan Pasal Hukum

Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kunci. Barang bukti tersebut antara lain pakaian korban, satu unit sepeda motor Honda CBR, serta telepon genggam milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal berat. Pasal yang dikenakan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 ayat (2). Ancaman hukuman untuk pelaku sangat berat, yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga bisa dikenai denda hingga Rp5 miliar.

Perlindungan untuk Korban

Pihak kepolisian menyatakan bahwa korban saat ini telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang intensif. NA ditempatkan di rumah aman dan didampingi oleh keluarga serta lembaga sosial terkait. Pendampingan ini akan terus berlangsung hingga seluruh proses hukum selesai.

Halaman:

Komentar