3 Kebijakan Pemerintah yang Dinilai Memberatkan Kelas Menengah
Pemerintah dinilai kembali memberikan beban tambahan bagi masyarakat kelas menengah melalui beberapa kebijakan baru di sektor otomotif dan transportasi. Ketiga kebijakan tersebut meliputi kenaikan harga BBM, pencabutan insentif pajak kendaraan listrik, serta rencana pengenaan PPN pada jasa jalan tol.
1. Pencabutan Insentif Pajak Kendaraan Listrik
Melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah secara resmi menghapus pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan untuk mobil listrik roda empat. Sebelumnya, pemilik mobil listrik tidak dikenakan PKB (Rp 0), kini mereka harus membayar pajak tahunan seperti kendaraan konvensional.
Kebijakan ini menuai kritik karena dianggap bertolak belakang dengan semangat elektrifikasi yang selama ini digencarkan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Padahal, Presiden Prabowo Subianto kerap mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik, termasuk rencana produksi massal mobil listrik nasional.
Dengan dicabutnya insentif ini, masyarakat yang ingin beralih ke mobil listrik harus mempertimbangkan kembali biaya kepemilikan jangka panjang. Contohnya, untuk mobil listrik seharga Rp 400 juta, pemilik harus mengeluarkan biaya bea balik nama sekitar Rp 48 juta ditambah pajak tahunan yang bisa mencapai Rp 5 juta atau lebih.
Artikel Terkait
Said Didu, Roy Suryo, Refly Harun: Manuver Politik atau Akhir dari Sebuah Kelompok?
Febrio & Luky Dicopot? Ini Fakta Rotasi Besar Menkeu Purbaya di Kemenkeu
Menu MBG Nabire Viral: Rendang Hanya Saat Gibran Datang? Ini Faktanya!
Pengacara Jokowi Buka Suara: Mengapa Polemik Ijazah Takkan Selesai Meski Ditunjukkan ke Publik?