Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, menegaskan bahwa perbuatan cabul ini terjadi berulang kali. "Perbuatan tersangka tidak hanya sekali, melainkan beberapa kali hingga menyebabkan korban yang masih belia mengalami kehamilan," tegas Adam Gana.
Pasal yang Dijerat dan Barang Bukti
Tersangka RAP dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP (Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti pendukung, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Peringatan Keras dari Polisi untuk Orang Tua
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menyampaikan peringatan keras dari kasus ini. Ia menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak, terutama pada figur-figur yang memiliki kedekatan akses seperti pelatih, guru, atau kerabat.
"Kami mengingatkan, jangan pernah ragu untuk segera melapor ke Layanan Polisi 110 jika mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama," pungkas Aris Hermanto.
Artikel Terkait
Anne Hathaway Ucapkan Insya Allah: Benarkah Dia Pindah Agama? Ini Faktanya!
Menkeu Purbaya Buka Suara: Dari Mana Anggaran Gaji 30 Ribu Manajer Koperasi Ini?
Prabowo Ingin Perbanyak Konser K-Pop di RI: Kabar Gembira untuk Penggemar!
Said Didu, Roy Suryo, Refly Harun: Manuver Politik atau Akhir dari Sebuah Kelompok?