POLHUKAM.ID - Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Rencana penyesuaian tarif ini muncul seiring dengan defisit besar yang dialami program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
JKN diprediksi mengalami defisit sebesar Rp 20 hingga Rp 30 triliun pada tahun 2026. Meskipun wacana kenaikan iuran terus bergulir, hingga saat ini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada peraturan terakhir yang ditetapkan pada tahun 2020.
Ketentuan tarif iuran BPJS Kesehatan saat ini masih berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi ini menjadi dasar penetapan besaran iuran bagi seluruh peserta. Berikut adalah rincian tarif BPJS Kesehatan terbaru yang dikabarkan akan naik:
1. Tarif BPJS Kesehatan untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri
Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan
Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
Peserta Kelas 3 mendapatkan subsidi iuran dari pemerintah sebesar Rp 7.000, sehingga iuran yang harus dibayarkan peserta mandiri hanya Rp 35.000 setiap bulannya.
2. Tarif BPJS Kesehatan untuk Peserta Penerima Upah (PPU)
Bagi pekerja atau karyawan penerima upah, besaran iuran adalah 5% dari gaji per bulan, dengan rincian:
4% dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan)
1% dibayarkan oleh pekerja
Artikel Terkait
Mahfud MD Bongkar Kelemahan Hukum Laporan Makar Saiful Mujani: Ini Buktinya!
Dari Kos 3x4 ke Ruko Mewah: Kisah Teknisi iPhone yang Raup Cuan Ratusan Juta dari Servis Apple
Viral Pocong Depok Minta Tolong Buka Kain Kafan? Polisi Bongkar Fakta Hoaks yang Bikin Geger
Bongkar Anggaran MBG! Mahfud MD: Rp34 Miliar untuk Makan, Sisanya ke Mana?